18 Juni, 2010

Video Porno Mirip Artis Libatkan Sejumlah Menteri dan Kapolri

| |
Heboh video porno mirip tiga orang artis Aril Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari sampai-sampai melibatkan beberapa pejabat tinggi di negara ini seperti Kapolrii dan sejumlah Menteri. Wah, begitu maraknya kasus ini sejenak mengalihkan perhatian publik bahkan dari kasus Century dan Susno Duadji.

Terkait dengan maraknya peredaran konten internet yang bermuatan pornografi di negara ini, kemarin (17 Juni 2010) Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengadakan jumpa pers di kementerian Kominfo didampingi Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan, Dirjen Aptel Ashwin Sasongko, Ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan, Sekretaris Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan Sri Darsini, Wakil Kepala Bareskrim Mabers Polri Irjenpol Dikdik Mulyana Arief Mansyur dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Ahmad Ramly. Turut hadir pada acara tersebut hampir sebagian besar mitra kerja Kementerian Kominfo seperti para direksi penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara penyiaran, dan juga sejumlah asosiasi.

Berikut berbagai hal penting yang disampaikan dalam jumpa pers tersebut dikutip dari website resmi Kementerian Kominfo RI :
  1. Menteri Kominfo dan Plt Dirjen Postel mendorong para penyelenggara ISP untuk lebih pro aktif dalam merespon adanya pengaduan atas konten yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pornografi. Meskipun maraknya video porno cukup meresahkan masyarakat, namun diminta oleh Menteri Kominfo kepada berbagai pihak untuk tidak terlalu larut menyita energinya dalam perdebatan masalah tersebut dan diberikan kesempatan kepada aparat Kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
  2. Wakil Kepala Bareskrim meminta kesabaran masyarakat untuk melakukan penyidikan masalah video porno sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian tidak mungkin bergerak di luar koridor hukum positif yang berlaku.
  3. Ketua Dewan Pers dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mendorong pers untuk tetap proporsional dalam melakukan pemberitaan dalam masalah video porno tanpa melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku serta hukum positif yang ada.
  4. Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menaruh harapan agar masalah pornografi ini dapat diatasi seoptimal mungkin mengingat UU sudah ada.


0 Comment:

Poskan Komentar